BeritaNasional

IPW Meminta Polisi Hentikan Laporan Dansatsiber TNI Soal Ferry Irwndi Karena Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing

173
×

IPW Meminta Polisi Hentikan Laporan Dansatsiber TNI Soal Ferry Irwndi Karena Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) secara implisit lembaga pemerintah ,lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.

Hal ini Dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya

3. Meskipun UU NO. 3 tahun 2025 tentang TNI pada pasal 7 ayat 2 huruf b memberikan kewenangan tugas TNI dalam operasi Militer Selain Perang ( OMSP ) berkaitan dengan siber yaitu membantu dalam upaya ancaman siber tetapi dalam penjelasannya telah ditegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense) bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran Pidana ITE pada polisi.