“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan dengan penuh tanggung jawab, berorientasi pada kepentingan publik, dan sesuai dengan prinsip good governance. Apel kesiapan pengadaan barang dan jasa ini adalah komitmen bersama, bahwa kita siap bekerja secara bersih dan patuh pada aturan,” tegas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Agustina itu.
Wali Kota Semarang juga akan menjalankan rekomendasi KPK pasca penindakan dengan mengembalikan anggaran infrastruktur fisik yang ada di kelurahan/kecamatan ke dinas teknis.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Forkopimda Kota Semarang dan Inspektorat Kota Semarang.
Menurut Agustina, kepala OPD dan camat menjadi penentu suksesnya komitmen para PPKom dan PA dalam menjalankan rekomendasi KPK pasca penindakan.
Penandatanganan pakta integritas dalam pengadaan barang dan jasa ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam penguatan integritas kelembagaan dan pribadi aparatur, khususnya yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran pembangunan.