Peristiwa

KAI Ingatkan Kembali Akan Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api

164
×

KAI Ingatkan Kembali Akan Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api

Sebarkan artikel ini
KAI Ingatkan Kembali Akan Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api
KAI Ingatkan Kembali Akan Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api

Selain itu pada hari sebelumnya Sabtu (20/7) pukul 14.35 WIB, pada Petak Jalan Stasiun Sragi – Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan juga terjadi pelemparan batu pada KA 132A Dharmawangsa dengan relasi Jakarta – Semarang – Surabaya yang mengakibatkan kaca pada kereta ekonomi 1 pecah.

Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka. “Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.