Terkait dengan keterlibatan anak berhadapan dengan hukum, AKBP Ike Yulianto mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua orang anak.
Ia mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya pun masih mendalami dan melakukan pemeriksaan.
Dalam menetapkan tersangka, Kapolres Grobogan menegaskan bahwa pihaknya juga tetap mempertimbangkan sistem perlindungan anak.
“Selain itu juga, kami telah menghubungi Bapas, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk bersama-sama melakukan penanganan kasus tersebut,” kata Kapolres.
Dari hasil autopsi yang telah dilakukan, lanjut Kapolres Grobogan, diketahui bahwa pada tubuh korban ditemukan adanya luka akibat benda tumpul di belakang.
“Hasilnya ada tulang dibelakang yang menyambung ke kepala ini patah,” ungkap AKBP Ike Yulianto.
AKBP Ike Yulianto menambahkan, saat ini Polres Grobogan juga telah memberikan trauma healing pada siswa-siswi SMP Negeri 1 Geyer.












