KPK, tambah Petir, jangan hanya muter- muter jumpa pers pencekalan saja, tapi segera umumkan 4 orang tersangka.
” Wes ceto welo- welo, katanya 2 penyelenggara negara dan 2 pengusaha. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dijelaskan penyelenggara negara kalau tidak kepala daerah ya anggota dewan. Sudah jelas kan? Apalagi KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan berasaskan keterbukaan dan kepastian hukum. Ayo tunjuk nama dan langsung ditahan, jangan bertele-tele,” ujar Petir.
Petir menambahkan kalau KPK tidak segera mengumumkan nama kepada masyarakat justru wartawan nanti malah dianggap membuat berita hoax.
Juga untuk menghindari fitnah seolah penanganan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang bernuansa politik karena jelang Pilkada.