Pengawasan akan dilakukan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan atau APIP, kemudian perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, serta perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi kewilayahan.
Lebih lanjut Sumardi menerangkan bahwa pertanggungjawaban pemanfaatan bantuan operasional 25 juta per RT per tahun dilaksanakan oleh Camat selaku Pengguna Anggaran melalui Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.
Bukti pertanggungjawaban meliputi Surat Keputusan Lurah mengenai RT yang memperoleh bantuan operasional dan tanda terima penyaluran uang.
Dalam prosesnya, setiap penerima bantuan operasional diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang meliputi bukti pengeluaran penggunaan anggaran, dokumentasi kegiatan/ barang, dan data dukung SPJ Belanja Barang serta SPJ Belanja Jasa.