Laporan pertanggungjawaban ini dibuat oleh Ketua RT setiap bulan dan dilaporkan pada pertemuan RT dan RW serta disampaikan kepada Camat melalui Lurah.
Selain pengawasan oleh internal, Pemerintah Kota Semarang juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang berpotensi pada munculnya permasalahan hukum.
“Ada potensi bermasalahnya (bantuan operasional 25 juta per RT), karena itu Ibu Wali Kota Semarang (Agustina Wilujeng) meminta kami untuk melakukan pendampingan salah satunya untuk mencegah potensi itu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Senin, 18 Agustus 2025.
Cakra menuturkan jika Wali Kota Semarang sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pendampingan, namun masih diproses di Datum (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mempertimbangkan layak pendampingan atau sebaliknya.