Sementara untuk langkah pencegahan lainnya adalah berupa penyuluhan hukum yang menurut rencana akan dilakukan oleh bagian intelijen.
“Gunakan dana itu sesuai peruntukannya dan sesuai ketentuan hukum yang nantinya bisa dipertanggungjawabkan. Patuhi aturan yang ada pada Perwal Nomor 32 tahun 2025 tentang pedoman pemberian bantuan operasional untuk RT dan RW. Sepanjang pengurus RT menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan, maka tidak akan ada masalah,” pungkas Cakra.***
Sumber Berita : Humas Pemkot Semarang