SEMARANG, (Repronews.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti 118 perkara tindak pidana umum (pidum) yang memiliki hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Semarang, Rabu, 11 Desember 2024.
“Pemusnahan pada kesempatan pagi hari ini ada 118 perkara yang terdiri dari beberapa jenis barang bukti, ada sabu sekitar 108 paket , ganja 2 paket, tembakau sintetis 1 paket,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rina Dwi Sumarwati, kepada wartawan, Rabu, 11 Desember 2024.
“Sedangkan untuk psikotropika yang kami musnahkan terdiri dari Aprazolam 106 butir, Riklona dengan kandungan Clonazepam 100 butir, trus dari kesehatan pil jenis logo Y 5040 butir, ada juga jenis alat komunikasi yaitu 100 unit senjata tajam 12 unit,” jelasnya.
Rina Dwi Sumarwati mengungkapkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama tiga bulan.