Selain barang bukti diatas, juga dimusnahkan alat komunikasi berupa Handphone (HP) 32 unit. Kemudian, Senjata tajam 13 buah dan minuman keras 19.469 botol, serta rokok tanpa cukai atau ilegal, sejumlah 73 koli, 86 karton.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kejari Kota Semarang. Dihadiri dan disaksikan Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, dan BNN Provinsi Jateng.
“Alhamdulillah proses pemusnahan barang bukti berjalan dengan lancar, semoga ini bisa menjadi pengingat kepada kita semua bahwa, kejahatan harus dimusnahkan dari muka bumi ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Candra Saptaji, S.H., M.H., Selasa, 7 Oktober 2025.
Kepala Kejari Kota Semarang itu juga menjelaskan bahwa kasus terbesar yang menjadi sorotan antara lain dari kasus undang-undang kesehatan.