BeritaHukum & Kriminal

Kejari Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari Hasil 97 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

54
×

Kejari Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari Hasil 97 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

“Ada pil 19 ribu butir, lalu tablet DMP 7 ribu butir, pil Yarindo, lalu ada perkara cukai berupa, 73 koli dan 86 karton rokok, lalu minuman keras 19 ribu botol itu yang terbesar, sabu-sabu 216 gram,” ungkapnya.

Dalam pemusnahan barang bukti miras dihancurkan dengan alat berat, sementara narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan diblender.

Kemudian rokok tanpa cukai dan barang bukti lainnya dibakar. Serta senjata tajam dimusnahkan dengan di gerinda.

Kepala Kejari Kota Semarang itu juga mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pengingat bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan.

“Kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

BACA JUGA  Gowes Bareng OPD dan Masyarakat di Mangkang, Wali Kota Semarang Siap Kembangkan Wisata Pantai Mangunharjo

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, psikotropika seperti aprazolam, priclona, klonazepam, atarax, serta obat-obatan terlarang seperti pil logoy, tablet DMP, Tilyarindo, Merlopam, Lorazepam, dan MDMA,” imbuhnya.