Penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan cakupan kepesertaan, tingkat keaktifan peserta, pendaftaran segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah, serta kepatuhan pembayaran iuran hingga September 2025.
Bagi Pemerintah Kota Semarang, penghargaan ini menjadi penguat arah kebijakan pembangunan sektor kesehatan.
Dengan peningkatan keaktifan JKN yang terus diupayakan, Pemkot Semarang menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kesehatan yang lebih merata, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada kualitas hidup warga Kota Semarang.***
Sumber Berita : Humas Pemkot Semarang












