Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek yang mengawasi jalannya pengelolaan keuangan daerah.
Kesadaran kolektif tentang pentingnya PAD akan menciptakan budaya transparansi yang kuat dan mempersempit ruang bagi praktik koruptif.
Dalam konteks hukum, Riswan menjelaskan bahwa PAD dan retribusi telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur secara teknis mekanisme pemungutan dan pelaporan pendapatan daerah.
PAD sendiri terdiri dari empat sumber utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan sah lainnya.
Namun, keberadaan aturan tersebut tidak otomatis menjamin efektivitas jika tidak dibarengi dengan komitmen dan pengawasan.