Sebagai bentuk konkret sinergi, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNNP Jawa Tengah dengan enam Lapas dan Rutan, yakni :
Lapas Kelas IIB Pati, Rutan Kelas IIB Blora, Rutan Kelas IIB Rembang, Rutan Kelas IIB Kudus, Rutan Kelas IIB Jepara, dan Rutan Kelas IIB Demak.
Serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rutan Kelas IIB Demak dan BNNK Kendal, yang disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dan Kepala BNNP Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kejahatan narkoba semakin berkembang dengan pola dan jaringan yang kian kompleks, sehingga risiko peredaran narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan pun semakin tinggi.
“Lapas dan Rutan bukan sekadar tempat menjalani hukuman, tetapi ruang pemulihan dan pembinaan moral. Jika kita biarkan narkoba masuk ke sini, maka kita bukan sedang membina, tapi membiarkan kejahatan berkembang di balik tembok institusi negara,” kata Agus Rohmat.