REPRONEWS.ID – Konten kreator dan seorang LSM di Kabupaten Pati Jawa Tengah dilaporkan ke polisi karena menyebarkan fitnah dan berita palsu atau hoax.
Pelapor yakni seorang pengacara bernama Nursid Warsono (NW) melaporkan akun youtube PERTAPA KENDENG TV dan EL ke Direktorat Reserse Siber Polda Jateng pada Rabu (19/2/2025).
Mereka dilaporkan karena telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Nursid dalam konten terlapor berjudul “NW Seorang Pengacara
Dilaporkan Ke Polsek Wedarijaksa Atas Dugaan Pencurian 20 Batang Kayu Jati”. Dalam konten itu, terlapor menyebut secara terang dan sadar jika NW adalah pencuri kayu jati.
“Kami melaporkan akun youtube Pertapa Kendeng TV dan EL terkait pemberitaan online berupa video youtube terkait menggiring opini bahwa seolah-olah pelapor adalah pencuri puluhan pohon jati,” ujar Kuasa Hukum Pelapor, Rangganata Adhi Kusuma Wardhana.