Berita

Konten Kreator dan LSM di Pati Dilaporkan ke Polisi Karena Sebarkan Fitnah dan Hoax

279
×

Konten Kreator dan LSM di Pati Dilaporkan ke Polisi Karena Sebarkan Fitnah dan Hoax

Sebarkan artikel ini
Konten Kreator dan LSM di Pati Dilaporkan ke Polisi Karena Sebarkan Fitnah dan Hoax
Konten Kreator dan LSM di Pati Dilaporkan ke Polisi Karena Sebarkan Fitnah dan Hoax

Dia mengakui jika informasi itu salah dan menyesatkan. Rangga menjelaskan, tuduhan ini bermula ketika pelapor ditunjuk oleh warga sebagai Ketua Panitia Pembangunan Pagar Makam di Dukuh Wonokerto Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.

Memang diakui sejumlah kayu jati di makam yang diangkut oleh tiga truk dijual. Namun penjualan ini melalui kesepakatan warga dan NW tidak menerima uang sepeserpun dari penjualan itu.

“Uangnya langsung masuk bendahara. Klien saya bahkan belum melihat wujud uang itu,” katanya.

Uang hasil penjualan kemudian akan digunakan untuk menambah biaya pembangunan pagar makam. Namun oleh kedua terlapor malah menganggap NW adalah pencuri kayu jati itu.

“Kita laporkan terkait Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP,” katanya.