Sementara itu, pelapor Nursid Warsono (NW) mengatakan, penjualan kayu jati setelah adanya kesepakatan dari panitia pembangunan. Uang itu juga sudah direncanakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan pagar makam.
“Yang terima uang bendahara dan sampai saat ini masih disimpan oleh bendahara sejumlah Rp. 7,5 juta. Kayu bukan 20 batang (yang dituduhkan) akan tetapi sekitar tiga truk,” terangnya.
Akibat tuduhan ini, ia mengalami kerugian imateriil sebesar Rp. 10 miliar dan kerugian materiil Rp. 100 juta. Ia berharap, Polda Jateng dapat menindaklanjuti laporan ini.