“Salah satu dari ketiga karyawan tersebut merupakan pengurus suporter sepak bola (Snex) PSIS. Kemudian, mereka diminta oleh atasan (RF) untuk mendukung salah satu pasangan calon nomor urut 02 (Cawalkot Kota Semarang). Namun, karyawan tersebut menolak karena tidak ingin terlibat dalam politik praktis,” jelas Enggar.
Pada bulan Oktober 2024, ketiga karyawan ini diberhentikan secara sepihak.
“Namun, anehnya, status mereka hanya digantung dan hak gaji serta tunjangan lainnya tidak pernah diberikan oleh perusahaan,” tambahnya.
Kuasa hukum dari Novel Bakrie Advocate, yang mendampingi ketiga karyawan, terus mencoba melakukan mediasi. Namun, upaya ini terkendala karena tidak pernah dapat bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan.
“Kami selalu berusaha melakukan mediasi. Namun, jawaban dari petugas keamanan (Satpam) adalah bahwa pimpinan perusahaan sedang tidak ada di tempat dan akan dihubungi jika sudah kembali ke kantor,” tambahnya.