Berita

Korban Penipuan Jual Beli Tahan di Desa Bedono Sayung Diduga Lebih Dari Satu

137
×

Korban Penipuan Jual Beli Tahan di Desa Bedono Sayung Diduga Lebih Dari Satu

Sebarkan artikel ini

Semarang- Korban kasus penipuan jual beli tanah di wilayah Desa Bedono, Sayung diduga lebih dari satu orang.

Dalam kasus tersebut, Polrestabes Semarang sudah menangkap dua orang yang terlibat masing-masing bernama Agus Salim, merupakan mantan Kepala Desa (Kades), Bedono, Sayung, Kabupaten Demak. Dan seorang perempuan bernama Tiyari warga Genuk yang diduga mafia tanah.

Kedua tersangka tersebut ditangkap atas laporan salah seorang korban bernama Yuliati merupakan warga Gebangsari, Genuk yang mengalami kerugian atas penipuan tanah seharga Rp. 800 juta.

Kuasa Hukum Korban, M. Ardana Inanda menegaskan bahwa terkait kasus itu, dirinya meyakini masih ada korban lain dan dipastikan lebih dari satu orang.

Dirinya juga meminta kepada korban lain untuk datang dan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Saya harap jika ada korban lain, silahkan segera datang dan akan kami kawal sampai tuntas.
Untuk sementara kita telah melaporkan dan kedua tersangka sudah ditindaklanjuti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya di kantor hukum Java Een Glorie pada Sabtu (12/10/2024).