Berita

Korban Penipuan Jual Beli Tahan di Desa Bedono Sayung Diduga Lebih Dari Satu

141
×

Korban Penipuan Jual Beli Tahan di Desa Bedono Sayung Diduga Lebih Dari Satu

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut dirinya membeberkan bahwa aksi penipuan jual beli tanah tersebut, awalnya kliennya pada tahun 2019 ditawari oleh tersangka Tiyari sebuah tambak seluas 1 hektar lebih dan dijanjikan bahwa tanah tersebut akan terkena Proyek Startegis Nasional (PSN).

“Saat itu saudara Tiyari dan Agus Salim menawarkan tanah seharga Rp. 800 juta dan akan terkena PSN. Dari proyek tersebut, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan tiga kali lipat,” ujarnya.

Karena tertarik dengan keuntungan itu, lanjutnya, korban membeli tanah tersebut dengan kelengkapan surat Letter C dari pihak Desa.

“Setelah kami cari lebih jauh, ternyata tanah tersebut sudah punya sertifikat hak milik oleh orang lain,” katanya.

Selain kedua tersangka yang sudah diamankan, dirinya menduga masih ada pelaku lain seperti perangkat desa yang bekerjasama dalam menerbitkan letter C itu.