“saya rasa pasti ada keterlibatan perangkat desa lainnya,” tandasnya.
Dirinya mengakui bahwa dalam kasus itu, tersangka sempat ingin menyelesaikan dengan baik-baik. Namun, semenjak tahun 2019, tersangka seakan tidak ada etika baik untuk menyelesaikannya.
“Klien kami sempat diajak RJ (Restorative Justice) oleh tersangka, tapi berbelit. Saya harap dihukum sesuai UU yang berlaku,” pungkasnya.