BeritaRegional

Kota Semarang Bakal Usulkan Kenaikan UMK Sesuai Peraturan Pemerintah

293
×

Kota Semarang Bakal Usulkan Kenaikan UMK Sesuai Peraturan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Sutrisno mengatakan, Gubernur Jawa Tengah rencananya akan menerapkan UMR, UMK dan UMSK di Jawa Tengah pada 24 Desember 2025.

“Tanggal 24 Desember itu maksimal Pak Gubernur sudah menetapkan UMR, UMK dan UMSK. Semoga Kota Semarang lancar, aman, damai dan bismillah semoga diusulkan yang terbaik,” kata dia.

Sutrisno menyebut rencana pengusulan kenaikan UMK Semarang yang akan diajukan adalah sebesar 6,5 persen.

“Indeks alfanya itu kira-kira 0,5 – 0,9 persen maka dari rumusan 6,5 persen ini diperkirakan Semarang ini kenaikan UMK-nya jadi Rp 3,7 an juta,” jelasnya.

Menanggapi usulan dari buruh yang meminta kenaikan upah hingga Rp 4,1 juta pada tahun 2026, Sutrisno mengatakan jika pihaknya akan mengusulkan besaran UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja disosialisasikan oleh pemerintah pusat.

“Artinya tidak akan menambah atau mengurangi dari PP itu. Ya, nanti kan Wali Kota juga punya kewenangan atau punya kontribusi bagaimana bisa memberikan yang terbaik untuk teman-teman untuk pekerja semua,” paparnya.