Selain itu ada juga program layanan penitipan kendaraan bermotor di tiap-tiap Polsek di wilayah hukum Polrestabes Semarang.
“Selain kegiatan dalam rangka pengamanan rumah yang ditinggal, kami juga ada program layanan penitipan kendaraan bermotor di polsek-polsek. Sehingga masyarakat bisa tenang dan merasa aman saat pulang kampung. Kami pastikan tidak ada biaya sedikitpun terkait penitipan kendaraan bermotor tersebut,” pungkas dia.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pemusnahan sebanyak 3.500 botol minuman keras hasil dari operasi penertiban yang dilakukan sejak 28 Februari hingga 19 Maret 2025.