Sebagai informasi bahwa, kasus pembunuhan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip dengan samurai ke dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali.
Saat melakukan pembunuhan itu, aksi pelaku diketahui oleh Rukimin (58) yang merupakan orang tuanya.
Mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dan meloncat ke sungai.
Usai mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah saudaranya yang berada di Desa Lemah Putih, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, pada pukul 09.10 WIB.
“Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ungkap Ike Yulianto.
Kapolres Grobogan menyampaikan, bahwa pelaku pembunuhan ini bakal dijerat dengan Pasal 340 subs 338 maupun Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.