BeritaRegional

Lewat Skema Retribusi Lahan Perda No 4 Tahun 2025, Petani Kota Semarang Diuntungkan

60
×

Lewat Skema Retribusi Lahan Perda No 4 Tahun 2025, Petani Kota Semarang Diuntungkan

Sebarkan artikel ini

Ia menegaskan bahwa struktur Retribusi Lahan yang berlaku saat ini memang dirancang untuk melindungi petani Kota Semarang.

“Kalau menggunakan skema sewa, hitungan tarifnya akan menjadi komersial dan pasti memberatkan petani. Karena itu mekanisme retribusi lahan menjadi pilihan yang paling adil dan memungkinkan petani Kota Semarang tetap menjalankan aktivitas pertanian tanpa tekanan biaya,” ujar Agustina belum lama ini.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Semarang melalui BPKAD memastikan setiap permohonan pemanfaatan lahan selalu melalui proses verifikasi lintas-organisasi.

Koordinasi juga dilakukan bersama antar OPD seperti Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, dan terutama Pengguna Barang, yaitu Dinas Pertanian serta kecamatan.

Melalui proses tersebut, fungsi lahan pertanian di Kota Semarang dipastikan tidak menyimpang dari tata ruang.