“Di dalam Perda tersebut mengatur tentang objek retribusi pemanfaatan aset untuk lahan pertanian/perkebunan tarif khusus,” imbuhnya.
Dengan demikian, petani dapat mengakses lahan pertanian tanpa harus menanggung beban tarif sewa yang tinggi.
Ia juga menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkot Semarang kepada petani Kota Semarang sekaligus langkah menjaga ketahanan pangan di daerah.
“Retribusi lahan yang ringan dan bisa diperpanjang membuat petani Kota Semarang lebih tenang, dan lahan pertanian tetap terjaga fungsinya,” pungkas Wali Kota Semarang itu.
Dengan formulasi baru tersebut, Pemkot berharap sektor pertanian Kota Semarang tetap berjalan stabil dan memberikan kontribusi penting bagi kebutuhan pangan warga.***
Sumber Berita : Humas Pemkot Semarang












