REPRONEWS.ID – Polda Jawa Tengah terus memproses penanganan terhadap lima oknum anggotanya yang tertangkap Paminal kaitannya barang bukti narkoba jenis sabu.
Bahkan, mereka juga akan mendapat sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
“Kasusnya berproses. Jadi penyidikan terus dilaksanakan dan Bapak Kapolda telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, usai kegiatan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7/2024).
“Tetap melaksanakan proses peradilan pidana, dan nantinya akan dilakukan sidang kode etik,” sambungnya.
Lima oknum tersebut adalah MA, 26, warga Pringsurat, Kabupaten Temanggung, bertempat tinggal di asrama polisi Sendangguwo, Kecamatan Tembalang. RS, 31, warga Tanjung Mas, Semarang Utara. IKH, 26, warga Bongsari, Semarang Barat. AW, 43, berempat tinggal di Asrama Polisi, Pedurungan. P, 42, warga Blora yang bertempat tinggal di Kabupaten Jepara.