Lima oknum tersebut diketahui bertugas dalam satu Tim di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.
Oknum-oknum tersebut diduga mengurangi barang bukti narkoba jenis sabu dan terkumpul sebanyak 250,4 gram, hasil pengungkapan kasus, dan jumlah yang dilaporkan ke pimpinan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Dan tentunya apabila anggota melakukan pelanggaran yang sifatnya narkoba, itu tentunya ancaman hukumannya maksimal. Arahnya PTDH juga,” tegasnya.
Menanggapi sidang kasus tersebut menunggu inkrah pengadilan, Kabidhumas menyampaikan melakukan penanganan proses tindak pidana terlebih dahulu.
“Tentunya kita lihat yang diutamakan tindak pidana dulu, nantinya selanjutnya setelah inkrah, baru kode etiknya dilanjutkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terungkapnya dugaan kasus ini pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 00.30.
Awalnya, tim anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng, mengamankan Briptu MA, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.