Selanjutnya, didampingi anggota Paminal, melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal MA, di aspol Sendangmulyo.
Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu. Satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu.
Tujuh plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan, satu plastik berisi serbuk kristal dibungkus tisu putih dilakban warna hitam.
Kemudian, dua plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, satu plastik klip berisi serbuk kristal didalam sedotan warna ungu.
Ada juga handphone, dua alat timbangan, serta uang ratusan ribu. Barang bukti narkoba tersebut diduga merupakan hasil yang kasus dan dikurangi oleh MA.
Barang bukti uang kasus tersebut, di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis, 16 Mei 2024 pukul 23.00.