Hukum & Kriminal

Lima Oknum Polda Jateng yang Tilap 250 Gram Sabu Bakal Disanksi PTDH

244
×

Lima Oknum Polda Jateng yang Tilap 250 Gram Sabu Bakal Disanksi PTDH

Sebarkan artikel ini
Lima Oknum Polda Jateng yang Tilap 250,4 Gram Sabu Bakal Disanksi PTDH alias Dipecat
Lima Oknum Polda Jateng yang Tilap 250,4 Gram Sabu Bakal Disanksi PTDH alias Dipecat

Awalnya berat barang bukti pengungkapan sebanyak kurang lebih 170 gram sabu. Dilaporkan dan diserahkan ke penyidik hanya 100 gram.

Kemudian hasil ungkap kasus di Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Rabu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 16.30. Awalnya barang bukti pengungkapan sebanyak 190 gram, diserahkan dan dilaporkan 170 gram.

Berikutnya, pengungkapan kasus di Tegal juga, Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 06.30. Awalnya berat barang bukti pengungkapan sebanyak 400, gram, dikurangi sebanyak 150 gram, yang dilaporkan sebanyak 250 gram.

Atas perbuatannya, lima oknum tersebut telah mengenakan baju atau kaos warna merah bertuliskan tahanan. Sekarang juga telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng.