SEMARANG, (Repronews.id) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pemuda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Program Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM) XXVI dari Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), Maulana Zaki Arafi mengadakan sosialisasi bertema ”Pengenalan Batasan Hukum Kenakalan dan Kejahatan”.
Kegiatan diikuti 30 peserta yang terdiri atas pengurus dan anggota Karang Taruna Kelurahan Palebon, baru-baru ini.
Maulana Zaki mengatakan, melalui kegiatan ini, diharapkan para pemuda dapat memahami perbedaan antara perilaku kenakalan yang masih dapat dibina dan tindakan kejahatan yang berimplikasi hukum pidana.
Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian mahasiswa KKN PPM XXVI USM untuk memberikan pemahaman praktis mengenai batasan hukum.
”Seringkali para pemuda tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka anggap sepele dapat tergolong pelanggaran hukum. Misalnya, tindakan merusak fasilitas umum, tawuran, atau penyalahgunaan media sosial dapat berpotensi menjerat pelaku pada masalah hukum,” kata Maulana.