Regional

Mahasiswa KKN PPM FH USM Sosialisasikan Pengenalan Batasan Hukum Kepada 30 Pemuda Karang Taruna Kelurahan Palebon

68
×

Mahasiswa KKN PPM FH USM Sosialisasikan Pengenalan Batasan Hukum Kepada 30 Pemuda Karang Taruna Kelurahan Palebon

Sebarkan artikel ini

Sesi pembukaan kegiatan diawali dengan sambutan dari perwakilan Kelurahan Palebon dan pengurus Karang Taruna.

Mereka menyambut baik inisiatif mahasiswa KKN dari USM untuk memberikan edukasi hukum yang relevan dengan kondisi sosial pemuda.

Mereka berharap, kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi anggota Karang Taruna dalam membina anggotanya agar menjauhi perilaku menyimpang.

Dalam paparannya, Maulana Zaki Arafi menguraikan konsep dasar kenakalan remaja, faktor penyebab, serta dampaknya terhadap masa depan individu.

Menurutnya, kenakalan adalah bentuk penyimpangan sosial yang masih dapat diperbaiki melalui bimbingan, berbeda dengan kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat.

Pemahaman ini penting agar pemuda dapat lebih bertanggung jawab dalam bertindak.

Kegiatan ini juga diselingi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta aktif bertanya mengenai contoh-contoh perbuatan yang masuk kategori kejahatan ringan, seperti pencurian kecil, dan bagaimana proses hukum berjalan terhadap pelaku kejahatan.