Regional

Mahasiswa KKN PPM FH USM Sosialisasikan Pengenalan Batasan Hukum Kepada 30 Pemuda Karang Taruna Kelurahan Palebon

68
×

Mahasiswa KKN PPM FH USM Sosialisasikan Pengenalan Batasan Hukum Kepada 30 Pemuda Karang Taruna Kelurahan Palebon

Sebarkan artikel ini

Maulana Zaki memberikan penjelasan rinci serta mengaitkannya dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Maulana Zaki menambahkan, selain membahas aspek hukum, mahasiswa KKN PPM XXVI USM ini juga memberikan motivasi kepada peserta untuk memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan positif.

Karang Taruna sebagai wadah generasi muda di tingkat kelurahan diharapkan dapat menjadi pelopor perubahan sosial dengan menanamkan disiplin dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

”Hal ini dianggap sebagai upaya preventif dalam mencegah kenakalan maupun tindak kriminal,” ungkapnya.

Materi sosialisasi dikemas dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami peserta. Maulana Zaki Arafi juga membagikan leaflet berisi ringkasan materi hukum terkait kenakalan dan kejahatan, serta tips praktis menghindari tindakan melanggar hukum.

Upaya itu diharapkan dapat menjadi pegangan praktis bagi peserta setelah kegiatan berakhir. Kegiatan ini mendapat respon positif dari peserta.