BeritaNasional

Maraknya Penerbitan Hak Atas Tanah di Perairan Laut, KNTI : “Tenurial Nelayan Kecil Terancam”

116
×

Maraknya Penerbitan Hak Atas Tanah di Perairan Laut, KNTI : “Tenurial Nelayan Kecil Terancam”

Sebarkan artikel ini

Pemberian hak atas tanah sesungguhnya juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIl/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K).

Menyatakan bahwa pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (mekanisme hak) mengurangi penguasaan negara atas Pengelolaan WP3K dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

” Dari sisi nelayan, hal ini jelas akan mengganggu akses dan pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir,” kata dia.

Sebagai informasi, KKP melakukan overlay antara RZWP3K / RTRW Integrasi dengan menggunakan aplikasi BHUMI Kementerian ATR/BPN, ditemukan bidang tanah yang berada di Perairan Laut.

Tahun 2022, ditemukan sejumlah 8.277 bidang tanah yang terbit di perairan laut dengan tipe hak : Hak Guna Bangunan, Hak Guna Lahan, Hak Guna Usaha, Hak Milik, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Wakaf, dan kosong. Dengan tipe hak yang sama, jumlah tersebut meningkat di tahun 2025, sejumlah 18.085 bidang tanah yang terbit di perairan laut.***(rhm)