Personil Dishub dan Satlantas Polrestabes Semarang akan standby berjaga di posko guna memantau penerapan pengaturan jam operasional kendaraan berat yang melintas di kawasan Ngaliyan.
Adapun aturan yang berlaku saat ini menyebutkan jika truk boleh melintas di jam 23.00 sampai 05.00 WIB.
“Apabila ada (pelanggaran) penindakan berupa penilangan, personil Satlantas Polrestabes Semarang akan melakukan penindakan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” jelasnya.
Manajemen BSB City pun juga telah melakukan penyuluhan terkait kendaraan besar yang melintasi Kawasan Industri BSB dengan memberikan sosialisasi kepada 62 tenant pada 24 November 2024.
Manajemen BSB kemudian menerbitkan Surat Edaran yang menekankan pentingnya memastikan kondisi prima kendaraan, terutama yang berbobot lebih dari 8 ton, yang melintasi Jl. Prof. Hamka.
Sebagai langkah prosedural, petugas keamanan di Kawasan Industri BSB secara aktif akan menghentikan kendaraan berat yang melintas di jam-jam terlarang dan mengarahkan mereka ke area parkir di dalam kawasan industri.