SEMARANG, (Repronews.id) – Semarang Zoo menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip kesejahteraan satwa dengan mematuhi sepenuhnya Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.
Surat edaran tersebut ditetapkan dan ditandatangani pada 18 Desember 2025 oleh Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, sebagai kebijakan nasional yang mengatur penghentian seluruh aktivitas tunggang gajah, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip animal welfare serta etika pengelolaan satwa liar di lembaga konservasi di seluruh Indonesia.
Gajah sebagai satwa dilindungi dengan tingkat kerentanan tinggi membutuhkan perlindungan ekstra agar kesehatannya, baik fisik maupun psikologis, tetap terjaga.












