Selain pengaduan, Pemerintah Kota Semarang juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan PJU melalui proposal tertulis yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang dengan tembusan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Proposal tersebut wajib dilengkapi tanda tangan dan stempel dari perangkat wilayah setempat, seperti RT, RW,
Kelurahan, Kecamatan, serta kontak pemohon.***
Sumber Informasi : Humas Pemkot Semarang












