Hukum & Kriminal

Pastikan Penanganan Kasus Penganiayaan Bayi Obyektif dan Transparan, Polda Jateng Gandeng LPSK Lindungi Saksi dan Korban

52
×

Pastikan Penanganan Kasus Penganiayaan Bayi Obyektif dan Transparan, Polda Jateng Gandeng LPSK Lindungi Saksi dan Korban

Sebarkan artikel ini
Pastikan Penanganan Kasus Penganiayaan Bayi Obyektif dan Transparan, Polda Jateng Gandeng LPSK Lindungi Saksi dan Korban
Pastikan Penanganan Kasus Penganiayaan Bayi Obyektif dan Transparan, Polda Jateng Gandeng LPSK Lindungi Saksi dan Korban

REPRONEWS.ID – Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan bayi berusia dua bulan berinisial NA dengan profesional dan transparan. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Kamis, (13/3/2025), menegaskan bahwa keterlibatan LPSK merupakan bentuk perlindungan terhadap saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

” Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para saksi, Ini adalah langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penyidik terus berupaya menyelesaikan perkara ini dengan secara profesional.