BeritaRegional

Pegawai non-ASN Yang Sudah Ikut Tes Pada Tahun 2024–2025 dan Belum Diangkat, Akan Diusulkan Sebagai PPPK

32
×

Pegawai non-ASN Yang Sudah Ikut Tes Pada Tahun 2024–2025 dan Belum Diangkat, Akan Diusulkan Sebagai PPPK

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, (Repronews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan seluruh pegawai non-ASN yang masih tersisa akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Semarang dalam menindaklanjuti Surat Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025, yang memberi batas waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025.

Wali Kota Semarang, Dr.Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M. menegaskan bahwa pengangkatan ini bukanlah rekrutmen baru, melainkan bentuk penuntasan status bagi pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi dan sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2024–2025.

“Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024–2025 dan belum diangkat, akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Agustina itu, di kantornya, Selasa, 19 Agustus 2025.