BeritaRegional

Pegawai non-ASN Yang Sudah Ikut Tes Pada Tahun 2024–2025 dan Belum Diangkat, Akan Diusulkan Sebagai PPPK

36
×

Pegawai non-ASN Yang Sudah Ikut Tes Pada Tahun 2024–2025 dan Belum Diangkat, Akan Diusulkan Sebagai PPPK

Sebarkan artikel ini

“Tesnya sudah dilaksanakan sebelumnya. Jadi masyarakat tidak perlu salah paham, ini bukan lowongan baru, tapi penyelesaian bagi pegawai non-ASN yang sudah ada,” jelasnya.

“Dengan pengangkatan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi akan mendapat kepastian status. Ini juga bentuk komitmen kami untuk memberikan penghargaan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” pungkasnya.

Mengacu pada jadwal dari BKN dan Kemenpan RB, proses pengangkatan PPPK paruh waktu di Pemkot Semarang berlangsung dalam beberapa tahap, yakni :

1. Usulan kebutuhan oleh instansi: 7–20 Agustus 2025.

2. Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21–30 Agustus 2025.

3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025.

4. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) online: 23 Agustus–15 September 2025.

5. Usul penetapan Nomor Induk (NI) P3K paruh waktu: 23 Agustus–20 September 2025.