6. Penetapan NI P3K paruh waktu: 23–30 September 2025.
Targetnya, penetapan SK Wali Kota Semarang tentang pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berkomitmen menuntaskan status seluruh pegawai non-ASN, baik yang sudah masuk database BKN maupun yang belum, sepanjang sudah mengikuti seleksi sebelumnya.
Hal ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan mulai 2025 tidak ada lagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah.***
Sumber Berita : Humas Pemkot Semarang