BeritaRegional

Pemerintah Kota Semarang Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan dan Lebaran 2026

23
×

Pemerintah Kota Semarang Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan dan Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini

Selama Bulan Ramadan, usaha hiburan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional.

Diskotik/kelab malam/pub, karaoke, serta bar/bottle shop diperbolehkan buka pukul 18.00 hingga 01.00 WIB.

Family karaoke atau karaoke keluarga buka pukul 15.00 hingga 24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, SPA sehat buka pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00 hingga 22.00 WIB, serta billiard buka pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.

Sementara itu, pada masa Hari Raya Idul Fitri, seluruh usaha hiburan ditutup mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.

Pemerintah Kota Semarang mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan tersebut serta menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang kepariwisataan.