Ia menambahkan, masyarakat dapat berperan aktif dengan menyampaikan laporan apabila menemukan potensi bahaya di lingkungan sekitar.
“Laporan bisa disampaikan melalui Lapor Semar, surat aduan kepada Pemkot Semarang melalui Wali Kota maupun Disperkim, atau melalui media sosial resmi Disperkim agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.***
Sumber : Humas Pemkot Semarang












