“Awalnya diputuskan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Tetapi Kabupaten Semarang masih menghitung anggaran karena ada dua beban pembiayaan, yakni biaya transportasi ke TPA Jatibarang dan biaya retribusi lintas daerah sesuai perda,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Agustina, Pemprov Jateng diharapkan dapat membantu agar skema PSEL tetap berjalan dengan menggabungkan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Ia menegaskan, Kota Semarang tidak dapat mengikuti skema pembiayaan Danantara jika hanya berdiri sendiri, karena tidak memenuhi syarat volume sampah minimal.
Dalam skema tersebut, kebutuhan sampah mencapai sekitar 1.300 ton per hari, sementara kemampuan faktual Kota Semarang saat ini baru sekitar 800 ton per hari.
“Setelah menutup beberapa TPA liar, jumlahnya bisa naik sampai 1.100 ton per hari, tapi itu pun masih kurang. Kekurangannya harus ditutup oleh kabupaten lain,” ucapnya.












