BeritaRegional

Pemerintah Kota Semarang Tegaskan Komitmennya untuk Lindungi Pekerja Rentan Lewat Program PIJAR SEMAR

126
×

Pemerintah Kota Semarang Tegaskan Komitmennya untuk Lindungi Pekerja Rentan Lewat Program PIJAR SEMAR

Sebarkan artikel ini

Salah satu langkah nyata Pemkot Semarang dalam mewujudkan komitmen tersebut adalah melalui program ‘PIJAR SEMAR’ (Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang).

Program ini memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025, yang fokus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

“Melalui PIJAR SEMAR, kami memastikan pekerja seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, dan pekerja serabutan lainnya tetap mendapatkan hak atas perlindungan dasar. Meski belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” jelasnya.

Perlindungan yang diberikan mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, sementara JKM memberikan santunan bagi keluarga atau ahli waris apabila peserta meninggal dunia.