Semarang, (Repronews.id)- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan memberikan keringanan pajak bumi bangunan atau PBB hingga 75 persen bagi sekolah swasta.
Kepastian ini ditegaskan kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto. Keringanan ini berlaku bagi sekolah TK hingga SMP.
“Salah satu program 100 hari Ibu Walikota di bidang pendidikan adalah memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan untuk sekolah swasta. Sudah ada 35 sekolah swasta mengajukan keringanan PBB. Nantinya akan diproses dan dibuatkan surat keputusan keringanan PBB,” katanya, Selasa (3/6/2025).
Nantinya besaran keringanan beragam. Namun bisa mencapai 75 Persen. Saat ini, sekolah TK swasta ada sekitar 600, SD Swasta berjumlah 150-an dan SMP swasta sekitar 190.
“Sesuai dengan peraturan Walikota itu keringanan bisa sampai 75%. Itu Tapi kan selektif itu ya besarannya, itu pasti nanti dikasih oleh badan pendapatan daerah lalu diputuskan oleh Walikota,” tegasnya.