Formasi tenaga kesehatan sebanyak 119 orang terbuka untuk memenuhi kebutuhan di sektor kesehatan.
Selain itu, tersedia juga 212 formasi untuk tenaga teknis yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu formasi umum dengan jumlah 199 orang dan formasi khusus dengan alokasi 13 orang.
Formasi khusus tersebut terkhususkan bagi lulusan terbaik dengan predikat Cumlaude sebanyak 6 orang serta 7 orang penyandang disabilitas yang memenuhi syarat.
Terkait dengan persyaratan, lanjut dia, semua persyaratan sesuai dengan apa yang sudah ditentukan BKN.
Para pelamar wajib berstatus Warga Negara Indonesia, berusia antara 18 hingga 35 tahun saat melamar, serta tidak memiliki catatan kriminal yang berat.
Bagi pelamar dengan profesi dokter dan dokter gigi spesialis, batas usia yakni hingga 40 tahun. Meski demikian, untuk nilai IPK yang akan mendaftar CPNS, BKN memberikan wewenang kepada masing-masing kabupaten/kota untuk menentukan.