Seperti diketahui, Belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang tetap dijaga agar tidak melampaui batas maksimal 30 persen. Pada 2026, porsi belanja pegawai tercatat sebesar 29,6 persen, sedangkan pada 2027 diproyeksikan mencapai 29,9 persen. Ketentuan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
“Artinya, kami masih berada di bawah ambang batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen,” imbuhnya.
Joko menjelaskan kebijakan pembatasan itu bertujuan agar APBD dapat lebih optimal digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan semata untuk operasional pemerintahan atau belanja pegawai. Bahkan ia memastikan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK di lingkungan Pemkot Semarang. Seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK, dinilai masih dapat dibiayai tanpa melampaui batas belanja pegawai.












