Ia menegaskan, penguatan integritas ini juga menjadi upaya untuk memutus dampak psikologis akibat berbagai kasus hukum yang menimpa birokrasi sejak 2011 hingga periode 2023–2024.
Menurutnya, trauma tersebut masih memengaruhi kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik.
“Kita ingin menghentikan siklus ketakutan itu. ASN harus bisa bekerja dengan tenang tanpa tekanan moral yang berlebihan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari strategi pemulihan, Agustina mengajak seluruh ASN untuk mengubah pola kerja menuju budaya antikorupsi yang melekat sebagai nilai pribadi, bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan.
“Jika integritas sudah menjadi gaya hidup, maka penolakan terhadap praktik KKN bukan lagi karena takut sanksi hukum, tetapi karena itu adalah prinsip hidup,” ujarnya.
Upaya ini juga melibatkan 50 anggota DPRD Kota Semarang sebagai mitra strategis dalam memperkuat transparansi pemerintahan daerah.












