Regional

Pemkot Semarang Serius Upayakan Solusi Jangka Pendek Penanganan TPA Ilegal di Rowosari

76
×

Pemkot Semarang Serius Upayakan Solusi Jangka Pendek Penanganan TPA Ilegal di Rowosari

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, (Repronews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menanggapi serius permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Perlu diketahui bahwa, permasalahan ini bukan sekadar soal sampah, tetapi juga menyangkut kesehatan warga dan kelestarian lingkungan yang harus dijaga.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah telah mengadakan rakor dengan mengundang DLH Kota Semarang dan DLH Kabupaten Demak. Hasil rakor tersebut adalah bahwa Kami harus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga Kota Semarang agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut,” kata Arwita, Kepada DLH Kota Semarang, belum lama ini.

DLH Kota Semarang pun sudah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengirimkan surat resmi kepada seluruh camat dan lurah di Kecamatan Tembalang yang meminta untuk secara aktif menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi yang bukan TPS/TPS3R/TPA resmi.